Siti Zainab yang dieksekusi mati pada Selasa (14/4/2015) di Arab Saudi, dalam tahun-tahun terakhir kehidupannya telah melakukan berbagai kebaikan. Salah satunya menghafal ayat-ayat suci Al-Quran.

Seperti disampaikan Kementerian Luar Negeri, Rabu (15/4/2015), Zainab mengakhiri hayatnya setelah menghafal 11 juz Al-Quran di dalam penjara. Dia juga meninggal dunia dalam keadaan taubat secara penuh.

“(Keluarga Zainab) semakin tenang saat mendengar bahwa Siti Zainab mengakhiri khayatnya dalam keadaan taubat secara penuh, menghafal 11 juz Al-Quran, dishalatkan jenazahnya oleh ribuan orang di lingkungan Masjid Nabawi, salah satu masjid paling suci umat Islam, dan kemungkinan akan dimakamkan di Kota Nabi, Madinah,” ujar Neni Kurniawati, diplomat Kemlu yang selama tiga tahun terakhir mengawal kasus Zainab, seperti dikutip Hidayatullah.com (16/4).

Mendiang Siti Zainab dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat. Zainab yang lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968, merupakan buruh migran di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan istri majikannya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999.

Siti Zainab kemudian ditahan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum pada 8 Januari 2001, pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qisas kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qisas itu, maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig. Pada 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memaafkan Siti Zainab.

Walid tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada 2013. Perlindungan WNI di luar negeri, kata pejabat Kementerian Luar Negeri dalam rilisnya, Rabu, 15 April 2015, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum, merupakan prioritas pemerintah Indonesia.

Sejak awal, pemerintah telah berjuang mendampingi Zainab. Pemerintah Indonesia telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati, antara lain dengan menunjuk pengacara Khudran Al-Zahrani yang mendampingi Siti Zainab dari sisi hukum dalam setiap persidangan.

Adapun dalam langkah diplomatik, tiga Presiden Indonesia, yakni mendiang Abdurrahman Wahid (2000), SBY (2011), dan Joko Widodo (2015) telah mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi. “Surat itu berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberi pemaafan kepada WNI tersebut,” kata pernyataan itu

Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan surat resmi kepada pemimpin di Mekah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti Zainab. Menteri Luar Negeri RI juga telah meminta langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri pada Maret 2015.

Permintaan itu untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan. Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi dalam kasus Siti Zainab mengklaim bahwa upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah luar biasa untuk melindungi warga negaranya.

Berbagai upaya itu, seperti melakukan pendekatan secara terus menerus kepada ahli waris korban. Secara informal, pendekatan juga telah dilakukan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dari kalangan kabilah Al Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban.

Selain itu, pemerintah Indonesia meminta bantuan ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah guna melakukan pendekatan kepada keluarga. Memfasilitasi kunjungan keluarga (kakak dan anak) Siti Zaenab ke penjara Madinah sekaligus untuk bertemu para ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah.

Upaya terakhir pemerintah Indonesia dengan kunjungan pada 24-25 Maret 2015. Pemerintah Indonesia menawarkan pembayaran diyat atau uang darah melalui Lembaga Pemaafan Madinah sebesar 600 ribu riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 2 miliar. Namun tawaran tersebut tetap ditolak oleh ahli waris korban.

Sejak Januari 2015 hingga saat ini, pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati 59 orang, dengan 35 orang di antaranya merupakan warga Arab Saudi dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan dan narkoba.

Pemerintah mengklaim terus berupaya memberi perlindungan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati. Dalam periode Juli 2011-31 Maret 2015, pemerintah berhasil membebaskan 238 warganya di luar negeri dari hukuman mati. (Berbagai Sumber)