YOYAHIJAB.COM - Sholat jumat untuk wanita masih menjadi perdebatan beberapa kalangan, apakah wanita perlu ikut sholat jumat di masjid? Padahal shalat jumat sebenarnya kewajiban untuk kaum lelaki?
Pada dasarnya tiada hadits atau ayat yang melarang wanita untuk melakukan shalat jumat itu, dan ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat jumat, meskipun dia tidak sedang dalam perjalanan, atau udzur sekalipun.
Ibnu Mundzir menyebutkan, “Mereka (para ulama) sepakat bahwa shalat jumat bukan untuk wanita”. Dalilnya dari hadist dari thariq bin Ziyad, ra, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda; “Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang, yakni budak, wanita, anak dan orang sakit.” (HR Abu Dawud, dishahihkan Ibnu Kastir)
Ada hikmah terbaik diabalik mengapa wanita tidak diwajibkan sholat jumat yakni agar wanita tidak turut berada ditempat berkumpulnya banyak laki-laki sehingga bias menjadi fitnah atau tindakan yang tidak diharpkan karena pencampuran laki-laki dan perempuan.
Akan tetapi, apabila disuatu masjid memperbolehkan wanita untuk melakukan shalat Jumat bersama dengan lelaki, tentu dengan adab, tata cara yang sama dengan lelaki. Setelah shalat dua raka’at (shalat jumat) maka sah baginya, tidak wajib melaksakan shalat dzuhur, demikian Ibnu Mundzir menyitir pendapat kesepakatan ulama. Ditambah ia sebaiknya dengan mahramnya, tidak berlebih-lebihan memakai dan menggunakan perhiasan dan wewangian, adab berjalan, bersikap apalagi berdandan yang menyolok juga menggunakan pakaian-pakaian yang ketat dan tipis, tentu tidak diperbolehkan.
Jagalah diri, hati dan sikap para wanita ketika memutuskan untuk shalat Jumat di masjid, karena disana tempat berkumpulnya banyak lelaki. Lalu, setelah shalat jumat apakah pulang harus shalat dzuhur lagi mengingat shalat jumat hanya kewajiban untuk kaum lelaki?
Al-Lajnah ad-Da’imah memfatwakan: Jika wanita shalat jumat bersama imam masjid, maka sudah cukup baginya, sehingga tak perlu lagi shalat dzuhur. Namun jika ia shalat sendirian, maka tidak ada kewajiban untuk shalat jumat, kecuali shalat dzuhur
(disarikan dari ummi.com)